JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR RI belum satu suara terkait ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) untuk Pemilu Serentak 2019. Ada yang berpendapat ditiadakan atau 0%, 5% hingga 20%.
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Sumitra menuturkan, konsekuensi diadakannya pemilu secara serentak Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) membuat ambang batas pencalonan harus 0%.
"Kalau pemilu hari pemungutan suaranya serentak maka hilang ambang batas," kata Kaka ketika berbincang dengan Okezone, Kamis (18/5/2017).
Kendati demikian, kata Kaka, masing-masing partai politik tetap saja dibatasi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu melalui verivikasi faktual di KPU.
"Jadi enggak perlu khawatir kan tetap saja itu ada syarat yakni partai politik yang ikut pemilu legislatif dan pemilu presiden sudah melalui proses verivikasi sehingga ambang batasnya ya proses verivikasi itu," ucapnya.