Dalam kajian di KIPP, disimpulkan adanya ambang batas menjadi tidak relevan apalagi jika merujuk ke Pileg 2014 lalu. "Buat kajian KIIP tidak relevan lagi kalau kita menggunakan Pemilu lalu karena sudah lima tahun. Semua partai saat ini punya kans sama untuk ikut Pemilu," katanya.
Jika nantinya DPR tetap memutuskan adanya ambang batas pencalonan Presiden, pihaknya akan melakukan advokasi terlebih dahulu. Baru selanjutnya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai masyarakat sipil kita akan coba advokasi. Logika kebutuhan ambang batas itu ada jika Pileg dilakukan dahulu dibanding Pilpres. Kalau sama-sama sudah tidak relevan. Kami akan ambil jalur judicial review," ucap dia.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.