Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presidential Threshold Diberlakukan, Perludem: Banyak Gugatan Ke MK!

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2017 |06:14 WIB
<i>Presidential Threshold</i> Diberlakukan, Perludem: Banyak Gugatan Ke MK!
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pembahasan ambang batas pengajuan presiden di parlemen setidaknya menghasilkan usulan empat fraksi yang menginginkan angka presidential threshold 20%, yakni PDIP, Golkar, NasDem, dan PKS. PKB mengusulkan jalan tengah di angka 5%. Sisanya masih ingin 0%.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi apabila fraksi partai politik di DPR tetap memutuskan untuk memberlakukan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold maka kemungkinan besar akan muncul gugatan dari berbagai kalangan.

"Saya meyakini kemungkinan besar akan muncul gugatan ke MK jika syarat presidential threshold itu diberlakukan," ujarnya kepada Okezone, Sabtu (20/5/2017).

Titi mengatakan, gugatan akan datang dari partai politik (parpol) baru. Sebab, parpol baru merupakan pihak yang sangat dirugikan dari adanya syarat presidential threshold tersebut. Selain itu, Titi juga memperkirakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan datang dari kalangan aktivis pro-demokrasi.

Alasannya, keberadaan presidential threshold dirasa tidak demokratis dan inkonstitusional. "Karena keberadaannya yang dianggap inkonstitusional. Bahkan tak hanya parpol baru, saya juga memperkirakan akan ada aktivis pro-demokrasi yang menggugat ke MK dengan alasan ketentuan tersebut tidak demokratis dan bersifat inkonstitusional," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement