PALANGKA RAYA - Kakek AM (58) tak berkutik ketika petugas memergoki dirinya sedang indehoy bersama wanita berinisial SI (25) di Hotel Bintang, Jalan Tjilik Riwut KM 13, Palangka Raya.
Saat digerebek, Kakek AM mengaku sebagai pasangan suami istri yang sah berdasarkan agama dan negara.
"Kita suami istri pak,” kilah AM diiyakan SI saat ditanyai petugas, Senin (3/7/2017).
Jika dilihat dari usia yang berbeda jauh, AM lalu menyebut jika SI itu sebagai istri kedua. Namun ketika diminta identitas kartu tanda penduduk (KTP), mereka tidak bisa menunjukkan.