JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas untuk menempuh jalur hukum.
"Yang tidak setuju dengan Perppu silakan tempuh jalur hukum," kata Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Akademi Bela negara Partai Nasdem di Jakarta, Minggu (16/7/2017).
Jokowi menyebutkan Indonesia adalah negara hukum yang memberi ruang kepada yang tidak setuju dengan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah. "Tempuh lewat jalur hukum, tapi yang kita inginkan negara ini tetap utuh," kata Presiden.
Pada 2017, pemerintah sudah menerbitkan dua Perppu yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan. Pemerintah berharap dua perppu itu segera menjadi undang-undang.
Keberadaan UU keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi.
Presiden Jokowi menyebutkan Indonesia memiliki keragaman mulai dari ribuan suku, bahasa, 17.000 pulau dan terletak di kawasan geopolitik Asia Pasifik.