Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2020 |13:39 WIB
Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum
Gus Nur (Foto: Tangkapan layar Gusnur13official)
A
A
A

JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelum dicokok polisi, Gus Nur dilaporkan atas dugaan menghina Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal Youtube.

Kasus ini bukanlah hal baru bagi Gus Nur. Pada 2018, ia pernah dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui video. Kemudian, pada Oktober 2019, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Gus Nur, Ini Komentar PBNU

Kini, Gus Nur kembali berurusan dengan NU. Pria kelahiran 11 Februari 1974 ini kembali dipolisikan karena diduga menghina ormas Islam terbesar di Indonesia itu melalui video di salah satu akun YouTube.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement