Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |17:48 WIB
Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS Kominfo
Sidang vonis terdakwa korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim menyatakan, terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan Mukti Ali.

Hakim juga menghukum Mukti Ali dengan denda sejumlah Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement