Sekadar informasi, putusan hakim tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mukti Ali dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(Arief Setyadi )