Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |17:48 WIB
Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS Kominfo
Sidang vonis terdakwa korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

Sekadar informasi, putusan hakim tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mukti Ali dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Atas kasus dugaan korupsi tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement