Buruh se-Tangerang Raya mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila dalam waktu 10 hari dari sekarang pihak perusahaan tidak membayarkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan UMK Revisi yang ditanda tangani Gubernur Banten.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, untuk ke depannya dalam penetapan upah minimum, para kepala daerah harus memperhatikan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aksi penutupan jalan tol oleh para buruh bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak orang lain. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin.