Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp24 miliar selama empat bulan dalam menangani kejahatan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani menggunakan pasal tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani perkara atas tersangka Angelina Sondakh, tidak hanya akan menyeret individu tapi juga korporasi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf mengatakan, institusi yang dipimpinnya telah berupaya memberantas korupsi dengan cara memberikan data-data aliran uang yang mencurigakan.
Partai Demokrat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja profesional dalam mengungkap kasus dugaan suap wisma atlet yang menyeret sejumlah politikus partai pendukung pemerintah itu.
Setelah empat bulan lamanya Abraham Samad memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai kinerja Abraham dan pimpinan KPK lainnya masih belum menunjukan hasil yang signifikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah empat bulan memimpin lembaga anti korupsi tersebut. Namun, Komite Pengawas KPK menilai tak ada gebrakan berarti dalam 120 hari kepemimpinan Abraham.