Eks Bupati Purwakarta Akhirnya Dipenjara

Robby Sanjaya, Jurnalis
Selasa 25 Maret 2008 20:11 WIB
Share :

BANDUNG - Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali akhirnya dijebloskan ke Rutan Kebonwaru setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam lebih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Bandung, dalam kasus dugaan korupsi BBA dan GIC senilai Rp3,79 miliar.

Lily yang resmi dijadikan tersangka datang memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 09.30 WIB, Selasa (25/3/2008). Tersangka didampingi 7 kuasa hukum dan diperiksa di ruang Aspidsus Kejati Jabar.

Penahanan Lily dilakukan untuk memudahkan selama proses pemeriksaan meski kuasa hukum tersangka berusaha meminta penangguhan terhadap Lily. Selama pemeriksaan berlangsung, ruang Aspidsus dijaga ketat sejumlah petugas kejaksaan. Sekitar 10 petugas Polresta Bandung Tengah berjaga-jaga sejak siang.

Sekira pukul 15.30, Lily keluar dijaga cukup ketat 7 petugas kepolisian dan beberapa petugas kejaksaan. Mantan orang nomor 1 Purwakarta ini hanya tersenyum ketika ditanyai sejumlah wartawan yang menunggu sejak pagi.

Ditanya apakah dirinya menerima terkait penahanan ini, Lily tidak berkomentar banyak. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang mendampinginya.

"Nanti saja kepada pengacara saya," ucap Lily yang banyak melempar senyum sesaat dibawa ke kendaraan tahanan kejaksaan bernopol D 8128 A.

Dalam pemeriksaan, sebanyak 15 pertanyaan diajukan penyidik kepada tersangka, terutama seputar aliran keuangan Pemda Purwakartan hingga kewenangan Setda dan Bendahara.

Aspidsus Kejati Jabar Suyadi mengatakan, pertimbangan penahanan terhadap tersangka Lily antara lain untuk memudahkan selama pemeriksaan ke depan. Selain pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan selama 20 ke depan. Rencana pemeriksaan kembali akan dilakukan pada Jumat ini," paparnya.

Menyinggung tentang pertanyaan, dia menerangkan, sebagian pertanyaan sudah masuk ke materi perkara. Umumnya pertanyaan mengenai seputar aliran keuangan Pemda Purwakarta.

"Tetapi pemeriksaan kali ini hanya seputar perkara dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Alam (BBA). Ada dugaan kuat kerugian negara senilai Rp2 miliar. Pemeriksaan belum masuk ke perkara GIC," ucapnya.

Suyadi menambahkan, pemeriksaan perkara lain akan dilakukan secara maraton selama 20 hari ke depan.

"Dalam perkara BBA, tersangka mengakui pencairan dana atas persetujuann diri tersangka. Namun tersangka mengaku, tidak mengetahui penggunaannya. Karena pencairan dilakukan pihak Setda dalam hal ini bendara," paparnya.

(Nurfajri Budi Nugroho)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya