BANDUNG - Ancaman ribuan sopir angkutan kota (angkot) di Bandung terbukti. Untuk menyalurkan aspirasinya, para sopir angkot mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung di Jalan Aceh, Bandung. Akibat aksi ini, jalan tersebut ditutup.
Pantauan okezone, Rabu (26/3/2008), ribuan sopir ini tiba di Gedung DPRD dengan berkonvoi. Banyaknya jumlah angkot yang diparkir di depan Gedung DPRD membuat arus lalu lintas terhambat. Alhasil, petugas kepolisian menutup jalan tersebut.
Sementara itu, ribuan sopir angkot ini sudah berada di halaman Gedung DPRD. Dalam aksinya mereka membawa beberapa spanduk yang bertuliskan kecaman terhadap Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Beberapa spanduk yakni "Kenapa kami berdemo, kami minta ditertibkan jalur sesuai dengan trayeknya. Dan kami minta diberlakukannya rute tertunjuk sesuai dengan kartu pengawasan atau KP", "Hilangkan penyerobotan angkutan kabupaten ke dalam kota", "Hilangkan angkot plat hitam atau jalur tengah yang merugikan kami", dan "Berantas semua pungli di Kota Bandung ini."
Untuk menjaga agar ribuan sopir angkot ini tidak masuk ke dalam gedung, puluhan aparat yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan terlihat berjaga di pintu masuk.
Hingga pukul 10.30 WIB, aksi unjuk rasa tersebut masih berlangsung. Aksi terlihat tertib dan tidak terlihat kekisruhan.
Aksi mogok massal ini dipicu terbitnya SK Wali Kota Bandung Nomor 1714 tentang Peremajaan Usia Kendaraan maksimal 10 tahun. Mereka bersikukuh ingin masa peremajaan angkutan menjadi 15 tahun.
(Kemas Irawan Nurrachman)