JAKARTA - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah (Jateng) Hari Purnomo dituntut 5 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hari dituntut atas perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan korban tsunami di Jawa Tengah.
Selain Hari, Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, Margareth Elizabeth Tutuarima dituntut 6 tahun penjara.
"Terdakwa I dan terdakwa II terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) jopasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," kata JPU Rudy Margono.
Tim JPU juga menuntut kedua terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,299 miliar. Jumlah itu dikurangi dengan uang Rp2,5 miliar serta tanah dan bangunan di Semarang yang telah diserahkan kepada negara.
Jika kedua terdakwa tidak menutup kekurangan uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap, maka harta benda keduanya akan disita.
Tim JPU mengatakan, kedua terdakwa harus menjalani pidana penjara selama dua tahun jika harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Hari Purnomo dan Margareth menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan bagi nelayan korban tsunami dengan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Menanggapi tuntutan itu, Terdakwa Hari Purnomo menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Hak nelayan tidak ada yang terkurangi," ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang.
(Ahmad Dani)