Eks Dirjen AHU Praperadilkan Jaksa Agung

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Senin 24 November 2008 15:16 WIB
Share :

JAKARTA- Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Departemen Hukum dan HAM Romli Atmasasmita, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Romli diwakili oleh enam kuasa hukumnya datang sekira pukul 14.45 WIB di PN Jakarta Selatan. Setelah turun dari mobil, rombongan pengacara ini langsung memasuki ruang kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. Berkas gugatan dinyatakan lengkap, diterima, dan diberi nomor 23/PID.PRAD/2008/PN Jaksel.

"Kami mengajukan gugatan praperadilan kepada Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI yang beralamat di Kantor Kejagung untuk selanjutnya disebut sebagai termohon," ujar Frans Hendra Winata, salah seorang pengacara Romli di Jakarta, Senin (24/11/2008).

Frans menjelaskan, tidak seharusnya kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Pasalnya, Romli dijadikan tersangka atas akuntabilitas kewenangannya sebagai Dirjen AHU dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum, DepkumHAM.

"Ini yang harus diuji dulu karena seorang dirjen melaksanakan tugas atasannya di dalam sistem kerja DepkumHAM. Kita mempersoalkan penahanan ini karena seharusnya mendapatkan kejelasan lebih dulu sebelum dilakukan tindak penahanan disamping permasalah diskriminasi," ujarnya.

Selain itu, Romli langsung ditetapkan sebagai tersangka saat dipanggil oleh Jampidsus Marwan Effendi pada 15 Oktober. "Semestinya Pak Romli masih berstatus sebagai saksi. Ini yang kita persoalkan," ujarnya.

Karena itu, Frans melihat substansi masalah ini lebih pada persoalan pengujian akuntabilitas dan kewenangan. "Seharusnya diuji dulu pada level mana yang menimbulkan problem tindak pidana. Apalagi dalam pidana korupsi, karena tentunya pada tiap kewenangan melekat pertanggungjawaban," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya