Sidang Uji Materi UU Pilpres, DPR Bantah Diskriminasi

Sholla Taufiq, Jurnalis
Selasa 13 Januari 2009 14:31 WIB
Share :

JAKARTA - Hari ini Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang permohonan pengujian undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon pengujian materi ini yakni calon presiden (capres) dari jalur independen Saurip Kadi dan Fadjroel Rahman, Partai Bulan Bintang (PBB), serta gabungan parpol yakni Partai Hanura, Partai Demokrat, PDP, PIS, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Republik Nusantara.

Mereka meminta agar sejumlah pasal dalam UU Nomor 42 tahun 2008, diuji materi. Yakni pasal 1 ayat (4), pasal 3 ayat (5), pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 ayat (1).

Pasal 1 ayat (4), pasal 8, dan 13 ayat (1) bahwa pengajuan capres dan cawapres melalui parpol atau gabungan parpol.

Pengajuan capres dan cawapres melalui parpol atau gabungan parpol sesuai pasal 1 ayat (4), pasal 8, dan 13 ayat (1), dinilai oleh Saurip dan Fadjroel akan menutup munculnya presiden baru selain dari jalur parpol.

Menurut kuasa hukum dari DPR Lukman Hakim Syaifudin, mengapa pasangan capres dan cawapres hanya boleh dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol karena sangat gambling dan eksplisit dinyatakan dalam UU Pasal 6a ayat (2) yang isinya diusulkan parpol dan gabungan parpol.

"Kami tidak bisa keluar dari penafsiran ini, dengan demikian hanya parpol atau institusi yang tidak mencalonkan," tuturnya.

Lukman menyangkal. tidak benar persyaratan itu merupakan wujud diskriminasi. "Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi," tegasnya.

Sedangkan, gabungan parpol berpendpaat lain. Mereka menganggap UU Pilpres yang menetapkan syarat minimal perolehan kursi di DPR atau perolehan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol, untuk mengusung calon dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Namun hal ini dibantah Denny Indrayana, selaku perwakilan dari pemerintah.

"20 persen penting untuk procedural, untuk dukungan kebijakan pemerintah. Dukungan lebih besar untuk melaksanakan janji pemerintah karena tidak akan bisa efektif tanpa dukungan DPR. Dukungan yang besar dari rakyat belum tentu mendapat dukungan yang besar dari legislative," tandasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Februari 2009 mendatang.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya