Kajari Jakbar Pikirkan Kasasi Bagi Terdakwa PT Pos

Indri Amin, Jurnalis
Rabu 08 April 2009 16:44 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku tidak habis pikir terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas tiga terdakwa dugaan korupsi PT Pos Indonesia.

"Saya tidak habis pikir itu diputus bebas, padahal itu bertentangan dengan undang-undang BUMN," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sugiono di di Press Room Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (8/4/2009).

Dengan begitu, Sugiono mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan memori kasasi terkait hal ini. "Tentunya kami menunggu salinan putusan KUHP dulu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Kantor Pos Fatahillah, Fachrurrazy; mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Elvi Fahri; dan mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Widianto.

Awalnya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif senilai Rp15 miliar terkait pemberian diskon insentif dan komisi khusus kepada pelanggan setiap pembayaran jasa pos.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya