SEMARANG - Sungguh mencengangkan apa yang dilakukan oleh Habib Mustofa warga Jalan Mintojiwo Dalam 4 RT 8 RW 4 Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat. Di usianya yang baru menginjak 14 tahun dia telah memimpin sebuah kelompok dengan nama Gank Cokor.
Gank Cokor ini menurut pengakuannya bediri sejak tahun 2008 dan sempat dibubarkan oleh Polsek Kalibanteng. Namun gank yang beranggotakan lebih dari 50 anak di bawah umur tersebut kembali berdiri dan melakukan serangkaian pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan.
"Syarat untuk menjadi anggota kami harus berani berkelahi dan tidak pernah memakai alas kaki. Kami selalu berpakaian hitam-hitam dan cokoran (telanjang kaki)," kata Habib Mustofa di Mapolwiltabes Semarang, Kamis (14/5/2009) sore.
Habib mengaku kini anggotanya banyak yang keluar. Namun mereka masih terus melakukan kekerasan. Di antaranya pada 28 Februari 2009 melakukan penganiayaan terhadap Markoni (22) warga Jatisari RT 4 RW 13 Gisikdrono Semarang Barat.
Di tempat umum mereka merampas barang berharga milik Markoni dengan cara mengeroyok dan menganiaya. Saat itu Habib mengaku menganiaya Markoni dengan 6 temannya menggunakan senjata sabuk kopel dan sabuk gesper. Akibat pengeroyokan itu Markoni mengalami luka robek kepala bagian belakang dan kening. Gank cokor juga berhasil merampas sebuah jaket milik korban.
Kejadian kekerasan gank yang selalu nongkrong di Pos BMW tersebut kembali diulangi dengan menganiaya Novianto Adi Prasetyo (17) dan Wahyu Fadriyanto (19) warga Gisikdrono. Korban dikeroyok oleh 20 anggota Gank Cokor di Jalan Suratmo pada 28 April 2009Â pukul 17.30 WIB, sehingga mengalami luka parah di bagian kepala belakang, luka sobek di kepala serta memar.
Akhirnya kepolisian berhasil meringkus Habib Mustofa dan 5 anggota Gank Cokor lainnya yaitu Gerry Lineker (17) warga Mintojiwo RT 1 RW 7, Daud Mulyo Saputro ( 13) warga Sri Rejeki Timur III, David Saswinata (16) warga Jalan Tarupolo, Ryan Tirta Pamungkas Haryadi (13) warga Mintojiwo Dalam, dan Ahmad Syaiful (16) warga Jatisari.
Keseluruh tersangka kebanyakan adalah pelajar SMP. Sedangkan Habib hinggga kini masih tercatat sebagai siswa kelas 1 SMP Trimulia dan ayahnya berprofesi sebagai guru di SMP Muhammadiyah Jalan Indraprasta Semarang.
"Karena masih di bawah umur mereka akan mendapatkan perlakuan khusus. Di KUHP pasal 45 dijelaskan hal tersebut. Sidangnya pun akan dilakukan di Pengadilan Anak. Mereka juga nantinya tidak akan di penjara, namun akan dididik secara optimal. Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena menurut pengakuan Habib, anggotanya berjumlah 50 anak," jelas Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo.
(M Budi Santosa)