Kasus Prita, Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat

, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2009 10:05 WIB
Share :

TANGERANG - Kasus Prita Mulyasari, yang kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena mengirimkan keluhan lewat email ke media online dan tersebar di berbagai mailing list, dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Nurcholis mengatakan kasus penahanan ini dinilai membungkam kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

"Saya khawatir jika kasus ini kemudian dipidanakan akan jadi preseden (buruk) saja. Karena bisa mengancam kebebasan menyampaikan pendapat," tegas Nurcholis saat mengunjungi Prita di Lembaga Pemasyarakatan Wanit Tangerang, Selasa 2 Juni.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara.

"Jika dilihat kasus Prita itu jalurnya perdata. Tapi kenapa yang dimajukan adalah pidananya. Jika memang itu melalui media, pihak Omni seharusnya menempuh jalur yang sama karena mereka punya hak jawab untuk membantahnya melalui media," tegas Nurcholis.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dia dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk. Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009. Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya.

(Novi Muharrami)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya