Berkas Mangkrak, Perpanjangan Cekal Sandra Ang Tak Kunjung Diajukan

Taufik Hidayat, Jurnalis
Jum'at 04 September 2009 10:56 WIB
Share :

JAKARTA - Masih ingat kasus penyelewengan dana di maskapai penerbangan AdamAir? Polisi telah menetapkan Wakil Komisaris AdamAir Sandra Ang sebagai tersangka. Bahkan, masa cekalnya sudah habis sejak 10 Agustus lalu. Tapi, surat perpanjangan cekal belum juga diajukan. Lah kok?

"Sandra Ang tadinya dicekal, suratnya dari Bareskrim pada 10 Agustus. Sudah berakhir, sejak 10 Agustus, karena suratnya (permintaan cekal) 10 Agustus 2008. Hingga saat ini belum ada perpanjangan, surat permintaan perpanjangan belum ada," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM MJ Baringbing kepada okezone, Jumat (4/9/2009).

Ketika disinggung mengenai keberadaan Sandra Ang, apakah masih di Jakarta atau di tempat lain, Baringbing juga tidak bisa memastikan. "Kita tidak tahu. Kita belum ada catatan. Kalau diminta catatan mengenai keterangan terakhir dia berangkat atau membuat paspor dimana harus melalui database Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, data mengenai catatan perjalanan seseorang bisa saja diperoleh namun membutuhkan waktu. Pihak Ditjen Imigrasi pun hanya bisa memonitor keberangkatan atau kedatangan dari dan ke luar negeri.

Baringbing menyebutkan, untuk perpanjangan cekal, jika menyangkut unsur pidana bisa maksimal satu tahun. Akan tetapi, ada juga yang hanya enam bulan.

Bisakah Sandra Ang ditangkap? "Nggak, cekal ini mencegah dia pergi keluar negeri saja, bukan ditangkap. Kecuali dalam status masuk Daftar Pencaian Orang (DPO). Kalau memang orang tersebut dicari untuk ditangkap itu hanya orang yang diberi status DPO," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sandra Ang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2008 silam. Berkas perkaranya pun sempat diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun pada Februari 2009, berkas dikembalikan ke Mabes Polri untuk dilengkapi. Sayangnya, hingga kini, kelanjutan berkas perkara Sandra Ang ini belum ada kejelasan. Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa pihaknya belum menerima limpahan berkas (P21) kasus AdamAir tersebut.

Melihat gelagat penanganan perkara yang terkesan jalan di tempat, sudah sepantasnya keseriusan penyidik menangani kasus ini dipertanyakan. Adakah niat penyidik untuk menuntaskan kasus ini? Ataukah kasus yang telah mencorang dunia penerbangan nasional ini akan terus dibiarkan mengambang? Kiranya sikap arif dari penyidik benar-benar dinantikan seluruh masyarakat.

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya