MK Izinkan Bibit & Chandra Hadiri Sidang Rekaman

Ferdinan, Jurnalis
Selasa 03 November 2009 11:05 WIB
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengizinkan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzh untuk hadir dalam persidangan di MK.

Kehadiran Bibit dan Chandra dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah dalam kapasitasnya sebagai pemohon prinsipal.

"Mahkamah Konstitusi mengizinkan, asalkan tidak menunda sidang," ujar Mahfud di awal sidang, Selasa (3/11/2009).

Kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto, meminta agar agenda sidang pembukaan rekaman dugaan rekayasa kasus KPK diundur agar dapat dihadiri dua kliennya itu.

"Usul kami tampung. Sidang tetap mulai dengan rekaman. Kalau mau nanti siang, saat sidang lanjutan. Kami belum tahu berpa lama rekaman. Panitera sekarang juga siapkan surat ketetapan izin menghadirkan pemohon prinsipal," jawab Mahfud.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya