Polisi Periksa Ulang 3 Saksi UTS 'Mak Erot'

Abdul Rouf, Jurnalis
Selasa 10 November 2009 21:09 WIB
Share :

SIDOARJO - Bukan hanya memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Polres Sidoarjo juga menyita naskah ujian Bahasa Indonesia Kelas 6 SD yang terdapat tulisan berbau porno dari Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi, Selasa (10/11/2009), mengatakan pihaknya sudah menarik seluruh naskah UTS yang berbau porno dari Dindik.

"Setelah memeriksa saksi, termasuk Kadindik Agus Budi Tjahyono, kita kemudian menarik soal UTS itu. Untuk jumlahnya berapa eksemplar yang sudah disita, saya belum tahu," ujarnya.

Selain menyita naskah ujian, Reskrim juga akan memeriksa ulang tiga saksi. Mereka adalah Kasek SDN Prambon II Abdul Rokhim dan dua saksi dari Dindik Sidoarjo.

Kenapa tiga saksi itu dimintai keterangan lagi? Agung mengaku, pihaknya akan mengklarifikasi kesaksian yang sudah diberikan tiga saksi dengan barang bukti yang sudah disita polisi.

Kadindik Agus Budi Tjahyono belum bisa dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan ulang oleh polisi terhadap dirinya. Sementara Sekretaris Dindik Sidoarjo Ahmad Zaini yang berhasil dikonfirmasi mengaku pihaknya masih menunggu hasil laporan Inspektorat Sidoarjo ke Bupati Sidoarjo.

Kepala Inspektorat Sidoarjo Joko Sartono mengatakan pihaknya berencana menyerahkan laporan hasil investifigasi timnya ke Bupati Sidoarjo Win Hendarso pada Rabu 11 November besok.

"Untuk sanksi jangan tanya sekarang. Besok setelah saya laporkan ke bupati kan sudah tahu," ujarnya.

Tim dari Inspektorat (dulu Banwas), sudah turun menyelidiki kasus ini selama sepekan. Hasilnya, akan dilaporkan ke Bupati Sidoarjo untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Di lain pihak, Komisi D DPRD Sidoarjo minta tim penyusun naskah ujian Sekolah Dasar dikaji ulang. Pasalnya, tim dianggap bertanggung jawab lolosnya naskah itu hingga ke tangan siswa.

"Kami tetap menunggu hasil laporan Inspektorat ke Bupati dan upaya pengusutan yang dilakukan itu sangat kita hormati. Tapi pihak yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas," ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Mahmud.

Mahmud mencontohkan, jika guru penyusun naskah terbukti bersalah  diminta tidak mengajar siswa untuk sementara. Sedangkan anggota tim yang lainnya, jabatannya harus dikaji ulang. Sebab, lolosnya naskah ujian ini karena juga melibatkan tim.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya