Pangkat Turun, Sanksi UTS Mak Erot Terlalu Berat

Abdul Rouf, Jurnalis
Jum'at 13 November 2009 01:02 WIB
Share :

SIDOARJO - Mantan Kabid Pendidikan Dasar Teguh Sarwono dan Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Asy'ari merasa keberatan atas sanksi penurunan pangkat gara-gara kasus naskah UTS SD porno. Karena sanksi yang diberlakukan tergolong berat.

Menurut Teguh, pemberian sanksi penurunan pangkat baginya terlalu berat. Apalagi dia sudah tidak lagi menjabat Kabid Pendidikan Dasar karena kini dia sudah dimutasi Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga.

Teguh menambahkan, dia dimutasi dari jabatan Kabid Pendidikan Dasar sejak 14 Oktober. Sehingga tidak lagi punya tanggung jawab terhadap soal UTS itu. "Saat UTS saya sudah tidak lagi bertanggung jawab atas naskah ujian," jelasnya, Kamis (12/11/2009).

Kini dia harus menerima penurunan pangkat menjadi satu tingkat lebih rendah selama kurun waktu satu tahun dari golongan IV D menjadi IV A. Bagi Teguh jika sanksi itu diberikan merupakan hukuman yang tidak adil.       

Pihaknya sudah meminta agar pembuatan soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 itu menekankan kalimat bisa dimengerti siswa dan segi etika. Termasuk, agar si pembuat soal menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah.

"Saat pertemuan disepakati seminggu pembuatan soal sudah selesai. Ketika saya cek tanggal 7 Oktober ternyata belum semua soal selesai," urai Teguh.

Seperti diketahui, Inspektorat (Banwas) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap pembuat soal Ujian Tengah Semester (UTS) Bahas Indonesia Kelas 6 SD yang berbau porno. Heddy Anto, guru SDN Kedungcangkring, Kecamatan Jabon si pembuat soal dicopot dari posisinya sebagai guru.

Selain Heddy, Inspektorat juga memberi sanksi kepada empat orang lainnya yakni Kandindik Agus Budi Tjahyono, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bambang Eko Sujarwo, Mantan Kabid Pendidikan Dasar Teguh Sarwono, dan Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Asy'ari.

Agus Budi Tjahyono mendapat sanksi berupa peringatan dan Bambang Eko mendapat sanksi teguran tulisan. Sedangkan sanksi cukup berat diberikan kepada Teguh Sarwono dan Asy'ari. Pangkat dua orang ini diturunkan satu tingkat selama satu tahun.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya