JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, membantah kliennya sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia juga yakin Anggodo tidak akan menjadi tersangka.
"Sampai saat ini, saya belum mendapat pemberitahuan dari Mabes Polri tentang perubahan status dari Anggodo. Karena itu saya yakin dia masih menjadi saksi pelapor," ungkap Bonaran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/11/2009).
Dia juga merasa tidak perlu untuk mengonfirmasi ke Mabes Polri terkait perubahan status kliennya. "Tidak perlu ditanyakan. Kita tunggu saja. Kita serahkan proses hukumnya ke polisi," ungkapnya.
Sementara saat ditanya komentarnya tentang rekomendasi Tim 8 agar dilakukan pemeriksaan tuntas terhadap dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo, Bonaran berkomentar bahwa hal itu sudah dilakukan sejak awal
Adik tersangka kasus pengadaan sistem radio komunikasi terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjaja itu bahkan sudah diperiksa semalaman meski statusnya bukan tersangka.
Dia berharap Anggodo tidak akan menjadi tersangka. "Masa saksi pelapor jadi tersangka," sebutnya.
(Dian AF)