BOGOR - Momen peringatan hari antikorupsi yang jatuh pada hari ini langsung dimanfaatan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk memanggil tersangka kasus korupsi berjamaah APBD Gate Kota Bogor sebesar Rp6,8 miliar.
Hari ini sekitar 32 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 menjalani pemeriksaan. Seperti Togar Hutabarat, Rudi Samsudin, Gunarto, dan Neneng.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andi Muhamad Taufik mengatakan pemanggilan hari ini merupakan pemeriksaan terakhir sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
"Kami akan menahan mereka dan menyerahkannya ke pengadilan," tandas Andi.
Salah seorang mantan anggota DPRD periode 1999 -2004, Lismo, mengatakan dirinya siap untuk ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Saya minta semua anggota mantan dewan harus ditahan," tandasnya.
(Hariyanto Kurniawan)