JAKARTA - Kasus dugaan suap saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom, maju ke tahap penuntutan atau ke pengadilan pada bulan ini.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kasus ini akan naik ke penuntutan bulan ini,” tandas Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2010).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Endin AJ Soefihara.
Meski keempat orang tersebut sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka karena diduga menerima sepuluh cek pelawat senilai Rp500 juta, namun hingga kini keempat tersangka belum juga ditahan.
Namun hal itu, ditegaskan Johan, tidak akan menghalangi KPK untuk ke tahap penuntutan. ”Meski saat ini belum ada yang ditahan, namun kasus ini akan segera dinaikkan ke penuntutan,” tandasnya.
Johan Budi menjelaskan, ada dua alasan untuk dilakukannya penahanan terhadap tersangka pidana korupsi. Ada alasan obyektif, yaitu tuntutan terhadap tersangka di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
(Lusi Catur Mahgriefie)