JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan paspor resmi yang dimiliki oleh gembong teroris Dulmatin, dalam tiga hari mendatang.
Seperti diungkapkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenhukham Bambang Catur saat ditemui di ruang kerjanya, di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/3/2010).
Bambang membenarkan jika paspor atas nama Yahya Ibrahim dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Namun untuk kebenaran tersebut, Ditjen Imigrasi masih perlu pendalaman.
Untuk saat ini, Ditjen Imigrasi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data pembanding terkait kepemilikan paspor tersebut. Karena Dulmatin memiliki banyak nama samaran, yakni Yahya Ibrahim, Joko Pitono, atau nama samaran lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM juga akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada jajarannya yang terbukti melakukan kesalahan, dengan memberikan paspor bagi gembong teroris.
Beberapa hari lalu, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memaparkan penggerebekan Dulmatin dan para pengawalnya di daerah Pamulang.
Selain, mengungkapkan identitas para teroris, Kapolri juga menyebutkan, barang bukti yang telah disitanya. Salah satu di antaranya, pasport atas nama Yahya Ibrahim, nama samaran yang dipakai oleh Dulmatin.
(Hariyanto Kurniawan)