Penusuk Mahasiswi UPH Terancam 5 Tahun Bui

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2010 20:26 WIB
Listya Magdalena (Foto: Fahmi Firdaus/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bila terbukti bersalah melakukan penusukan sebanyak 17 kali terhadap rekannya, Maisya Natalia (18) bakal lama meringkuk di balik jeruji besi.

Gadis remaja itu terancam hukuman lima tahun penjara. “Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Barnabaz di Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Malam ini, polisi memang telah menetapkan Maisya sebagai tersangka penusuk Listya Magdalena. Namun, dia belum ditahan karena polisi belum mengantongi bukti kuat. “Penahanan harus ada bukti cukup. Visum korban pun sekarang belum keluar,” ungkap dia.

Maisya dan Listya terlibat cekcok di dalam mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1733 BFP, yang tengah melaju dari Mal Puri Indah Kembangan menuju Mal Karawaci Tangerang. Hingga akhirnya, terjadi penusukan yang dilakukan oleh Maisya.

Belum jelas akar persoalan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Listya menderita 17 luka tusuk ini.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya