Robert Tantular Adukan JK & Susno ke PN Jakpus

Ferdinan, Jurnalis
Senin 22 Maret 2010 15:50 WIB
Robert Tantular (Foto: Heru H/ Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular mengeluhkan lambatnya proses pengaduan yang dilakukan ke Komnas HAM pada akhir Januari lalu. Dia pun mengadukan kembali proses tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya sudah melaporkan ke Komnas Ham dan ditembuskan ke Presiden, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga saya mengajukan tuntutan ke PN Jakarta Pusat,” kata Robert di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/3/2010).

Dalam pengaduan tersebut, lanjut Robert, nama Jusuf Kalla dan Susno Duadji dinilai berperan penting dalam penangkapan dirinya.

“Intinya penyalahgunaan kekuasaan JK dan SD dalam penagkapan saya, dan juga meyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas. Mana azas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia,” keluhnya.

Selain itu, Robert juga menyesalkan perlakuan yang diterimanya saat berada di dalam tahanan.

“Selama 30 hari saya tidak boleh bertemu dengan siapapun, termasuk pengacara. Saya juga tidak diberi izin untuk beribadah, sebagai umat Kristen saya tidak boleh mengikuti kebaktian di Rutan Mabes Polri,” tandasnya.

Pada akhir Januari lalu, melalui kuasa hukumnya T Triyanto, melaporkan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri dan mantan Kabareskrim Susno Duadji kepada Komnas HAM karena dinilai melakukan pelanggaran HAM atas kliennya.

Pelanggaran HAM yang diadukan sesuai dengan Pasal 1 butir 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dia juga mengeluhkan penangkapan tersebut akibat perintah dari Jusuf Kalla bukan bukti yang kuat.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya