JAKARTA- Radio Era Baru Batam disegel secara paksa oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Kepolisian Batam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta agar keduanya membuka segel tersebut.
"Jangan sampai hak masyarakat untuk berkomunikasi dirampas, padahal itu dilindungi konstitusi," ujar Koordinator Advokasi AJI, Margiyono melalui rilis yang diterima okezone, Jumat (26/3/2010).
Alasan penyegelan karena radio tersebut karena permohonan izin siaran sudah ditolak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementrian Komunikasi dan Informasi. Saat ini radio yang dikomandoi oleh Suherman itu sedang melakukan upaya hukum terhadap penolakan izin tersebut.
"Penyegelan tersebut telah melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung. Balai Monitoring dan kepolisian Batam harusnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap sebelum melakukan penyegelan," jelasnya.
Tidak hanya disegel, polisi dan Balai Monitoring juga menyita seluruh peralatan siaran Radio Era Baru Batam.
(Muhammad Saifullah )