DEPOK - Bagi pasangan pria dan wanita yang tengah memadu kasih, tentunya dapat berujung pada perkawinan. Untuk menikah, tentunya calon pasangan suami istri harus memenuhi berbagai prosedur dan melewati sejumlah proses.
Hanya dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di setiap kecamatan, setiap pasangan pasti langsung mendapatkan pelayanan dan penjelasan tentang mekanisme pernikahan hingga soal biaya.
Salah satunya di KUA Beji Depok, Jawa Barat, yang menjelaskan tata cara urutan proses nikah dari mulai administrasi, hingga biaya pernikahan. Saat mencoba bertanya dengan salah seorang staf KUA, seluruh keterangan sudah tertulis dalam bentuk secarik kertas dan diberikan kepada okezone.
Di dalamnya disebutkan, setiap calon suami (cami) dan calon istri (catri) harus meminta surat pengantar dari pihak RT/RW untuk memulai tahapan awal proses pernikahan. Setelah itu, cami dan catri diharuskan memperoleh surat pengantar dari kelurahan untuk diberikan kepada KUA. Untuk calon suami, diharuskan meminta surat “numpang nikah” di tempat mempelai wanita.
“Bawa surat dari RT dan RW, foto 3x4 background biru 4 buah, terus ke kelurahan lalu ke KUA, bawa juga domisili dari tempat tinggal, surat numpang nikah untuk calon suami, juga KK dan KTP dari daerah asal,” kata petugas KUA Kecamatan Beji Depok yang tidak mau menyebutkan namanya.
Semua proses itu dilakukan jika melalui jalan biasa. Lantas bagaimana jika ingin jalan pintas? Calo nikah pun siap beraksi. Pratik makelar atau calo yang memberikan layanan jasa khusus tentunya dengan berharap tip ekstra. Biasanya mereka yang menjadi calo adalah petugas RT/RW, amil, atau staf kelurahan yang mengurus sejumlah surat izin dan persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon.
Umumnya yang menjadi korban calo nikah ini adalah mereka yang sibuk kerja, sehingga tak cukup banyak waktu untuk mengumpulkan semua persyaratan yang diminta. Jalan pintasnya, menggunakan jasa calo ini.
“Ya biasanya itu RT/RW yang jadi calo, mereka ngurus-ngurus mungkin yang mau nikahnya sibuk,” ungkap seorang petugas KUA di Jakarta Pusat yang tidak bersedia menyebutkan namanya saat ditemui okezone.
Menurut dia, pihak RT/RW ini yang meminta biaya lebih besar sebagai balas jasa. Saat ditanya kisaran yang biasa diminta, dia tidak menyebutkan dengan pasti. “Itu biasanya variatif dan tergantung calonya,” ujar petugas tersebut.
Sementara baru-baru ini, di Kabupaten Banyumas terungkap dugaan penipuan oknum mafia pembuatan surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pihak KUA mengakui jika ada oknum yang melakukan penipuan ini.
Namun dalih yang diberikan pihak KUA adalah jika kesalahan ini hanya dilakukan oleh oknum kantor KUA seorang diri yang pada saat itu menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Cilongok. Sayangnya, oknum tersebut sudah meninggal beberapa waktu lalu, sehingga pegawai KUA sekarang merasa menjadi korban.
“Itu dilakukan oknum mantan kepala KUA seorang diri. Jadi kami selaku staf tidak tahu menahu,” ujar Satori, salah seorang staf KUA Kecamatan Cilongok.
Kasus ini terbongkar menyusul ditemukan sedikitnya 150 pasangan yang sudah menikah, namun tidak mempunyai surat nikah. Diduga di desa-desa lainnya di wilayah Kecamatan Cilongok masih ada ribuan warga yang tidak mempunyai surat nikah, meski sudah melakukan pernikahan di KUA setempat.
Praktik pungutan liar dalam pengurusan nikah ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Para petugas nikah di lapangan begitu leluasa menentukan tarif dengan memanfaatkan momen bahagia tersebut. Sementara, tidak ada tindakan tegas dari intansi terkait terhadap mereka yang nakal itu.
(Dadan Muhammad Ramdan)