SINGAPURA - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencuri uang dari mertua majikannya dan menyalahkan TKI lain, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. TKI tersebut juga mengklaim jika diserang oleh mantan pembantu dari majikan tersebut.
Pada 27 Mei lalu, Desi Kurnia Dewi ditemukan tidak sadarkan diri di tempat tinggal majikannya. Dia ditemukan dengan dua bangku kaya di atas tubuhnya, oleh mertua majikannya Chan Har Mooi.
Desi, yang sebelumnya mencuri mata uang asing dan perhiasaan, mengklaim dirinya telah diserang oleh mantan pembantu Chan, yang juga TKI.
TKI berusia 23 tahun tersebut mengklaim telah diserang oleh Siti Mariah sebelum dirinya kehilangan kesadaran. Akibatnya Siti Mariah sempat ditangkap dan ditahan dalam kurungan penjara selama dua minggu. Demikian dilansir The Straits Times, Selasa (6/7/2010).
Tetapi saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, justru Desi sendiri yang melakukan pencurian tersebut. Ia melakuan pencurian setelah membuka paksa laci yang menyimpan barang berharga majikannya.
Saat melakukan pencurian, lengannya menderita memar dan dia pun memutuskan untuk pura-pura pingsan.
Aksi pencurian ini dicurigai oleh majikannya Chan, setelah Desi memberikan uang 500 dolar Singapura kepada Chan dengan maksud untuk dibelikan tiket pesawat pulang.
Desi mengaku, jika uang tersebut dikirimkan oleh keluarganya di Indonesuia. Namun, perempuan berusia 68 tahun tersebut merasa curiga dan memeriksa tempat penyimpanan di laci miliknya.
Saat ditanya perihal uang yang hilang dari laci Chan, Desi kembali menuduh Siti Mariah yang telah mencurinya. Namun semuanya akhirnya terbongkar, dan kini TKI tersebut dihukum kurungan penjara selama 10 bulan. (faj)
(Rani Hardjanti)