Cawali Terpilih Blitar Jadi Tersangka

Solichan Arif, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2010 22:08 WIB
Ilustrasi
Share :

BLITAR - Calon Wali Kota Blitar terpilih Samanhudi Anwar  resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara pemilihan umum kepala daerah yang berlangsung 27 Mei 2010 lalu.

Menindaklanjuti penetapan status yang dibuat Kepolisian Resor Kota Blitar, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Melawan Politisi Busuk (ARMPB) menggelar unjuk rasa Kamis (22/7/2010).

Massa menuntut pelantikan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih Samanhudi Anwar-Purnawan Buchori yang dijadwalkan 3 Agustus 2010 untuk ditunda. Seperti halnya Samnhudi, Cawawali Purnawan Buchori sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Massa yang menggelar orasi serta membentangkan poster bertuliskan menghujat juga mendesak polisi segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Blitar. "Kami berharap kasus segera bisa disidangkan, "teriak Koordinator aksi Moh Trianto dalam orasinya, Kamis (23/7/2010).

Aksi yang digelar ARMPB di Mapolresta Blitar ini  merupakan yang kesekian kalinya. Mereka berharap polisi memiliki nyali untuk menyidik Samanhudi Anwar. Sebab, Samanhudi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar selama ini dikenal sebagai sosok yang tak bisa disentuh hukum. "Tidak ada lagi alasan untuk tidak mengadili yang bersalah, "tegas Trianto.

Menanggapi apa yang diserukan massa, Kasat Reskrim Polresta Blitar Ajun Komisaris Polisi Purdiyanto membenarkan jika Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik kampanye diluar jadwal.

Menurut Purdiyanto, pihaknya sudah mengirim surat izin ke Gubernur melalui Polda Jatim untuk memeriksa Samanhudi.  Sebab, seperti diketahui petinggi lembaga underbouw PDI Perjuangan Kawulo Alit itu berstatus Ketua DPRD Kota Blitar saat mencalonkan diri sebagai wali kota. "Surat izin ke gubernur sudah saya kirim 9 Juli 2010 lalu. Saat ini kita menunggu jawabannya," ujarnya.

Selain pasangan terpilih Samnhudi Anwar-Purnawan Buchori, polisi juga menetapkan tiga orang lainya sebagai tersangka kasus money politics. Dalam sengketa pemilukada lembaga hukum terpadu menangani 7 perkara. Empat di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

Sebagai konsekuensi hukum yang telah dilakukan, pasangan terpilih dari PDI Perjuangan itu dijerat pasal 116 junto 119 UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Sementara setelah mendapat keterangan dari Kasatreskrim, massa membubarkan diri bergeser ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Massa mengancam penyidik kejaksaan untuk tidak bermain-main dengan perkara ini.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya