JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Edi Sofyan Noor di tangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan tersebut terkait dengan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dalam proses peralihan hak atas tanah pada kantor BPN Kabupaten Banjar.
“Penangkapan dibantu oleh Jaksa Kejaksan Tinggi kalimantan Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir saat menggelar jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2010).
Tersangka, sambungnya, sudah sering melakukan pemerasan. Satu seorang notaris di wilayah tersebut juga sudah melaporkan perbuatan tersangka. "Tim kita mengikuti saat transaksi di bandara Kalimantan Selelatan. Notaris menyerahkan Rp38 juta, berupa receh pecahan Rp20 ribu diterima oleh tersangka. Saat menerima kita foto. Dan tersangka sempat menukar uang jadi ratusan ribu,” katanya.
Babul menambahkan, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejagung. Dia pun sudah mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 11, 12 b UU No 31 tahun 1999 jo 30, 21. “Setelah selesai diperiksa kita akan bawa ke Rutan Salemba," bebernya.
Saat ditanya berapa notaris yang diperas? Babul menjawab sementara sudah ada tujuh orang. “Tapi mungkin bisa lebih.”
Modus pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit administrasi permintaan jual beli balik nama di kantor notaris, bila tidak setor uang pelicin ke tersangka. “Tersangka ini sebagai Kepala BPN Kabupaten Banjar sudah 8 tahun,” tukasnya.
(Muhammad Saifullah )