Oknum Brimob Akui Jual Senpi ke Teroris

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 04 November 2010 16:10 WIB
Ilustrasi (Foto. Ist)
Share :

DEPOK - Terdakwa teroris yang juga mantan anggota Polres Depok Sofyan Tsauri hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Sedikitnya terdapat tiga saksi yang dihadirkan yakni Posman Barimbing, Rizal, dan Abdullah Sonata. Posman Barimbing adalah anggota Brimob Kelapa Dua Depok yang bertugas di bagian logistik senjata api.

Dalam kesaksiannya, Barimbing mengaku menjual senjata kepada Sofyan melalui perantara Ahmad Sutrisno yang merupakan rekanan Brimob dalam bidang pemeliharaan senjata api.

Barimbing mengaku percaya dengan Sutrisno karena kedekatan hubungan pertemanan. Kepada Barimbing, Sutrisno mengaku mendapatkan pesanan senjata dari Sofyan untuk keperluan bagi anggota Brimob di Padang, Sumatera Barat.

”Saya akrab dan dekat dengan Sutrisno, sehingga saya percaya saja tidak curiga, tapi saya mengakui bersalah karena saya tidak berwenang, senjata saya ambil dari Tatang yang juga petugas Dipo pemeliharan senjata di Cipinang,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (04/11/10).

Barimbing mengaku hanya menjual satu senjata api jenis revolver kepada Sutrisno untuk Sofyan seharga Rp5 juta dengan untung Rp1 juta. Sementara itu, Barimbing juga mengaku menjual 6 ribu butir peluru kepada Sutrisno dengan harga Rp8 juta.

”Untuk peluru saya juga ambil untung satu juta, transaksinya di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Depok, saya juga sempat melatih tiga orang sipil yang diantar Sofyan,” ujarnya.

Sofyan Tsauri ditangkap tim Detasemen Khusus Antiteror Mabes Polri di Nanggro Aceh Darussalam (NAD) pada awal 2010 lalu. Sofyan juga dipecat dari institusi Polri akibat poligami dan desersi.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya