DPRD: Pajak Restoran, Warteg Akan Dikecualikan

Dede Suryana, Jurnalis
Selasa 07 Desember 2010 08:23 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menunda pemberlakukan pajak 10 persen bagi pengusaha Warung Tegal (Warteg). Draf Peraturan Daerah ini kemudian dikembalikan ke DPRD untuk dikaji ulang.

“Kalau sudah masuk di Balegda (Badan Legislatif daerah) ya nanti akan dirapatkan kembali di sana, atas masukan dari Komisi C yang mengurusi SKPD. Tentu akan direvisi, dan Warteg akan dikecualikan,” ujar Wakil Ketua Komisi C Sinta Mega kepada okezone, Selasa (7/12/2010).

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, bahwa pihaknya memang sudah menolak pemberlakukan pajak Warteg, sejak wacana ini ramai diperbincangkan.

“Saya sudah pernah membicarakan ini kepada Fauzi Bowo. Saya bilang, Bang ini enggak bisa. Saya juga bertemu dengan Kadis Penerimaan Pajak dan secara pribadi saya sudah mengatakan itu,” jelas dia.

Mengapa menolak pemberlakukan Perda ini? Menurut Sinta, lantaran Warteg sulit dikategorikan sebagai objek pajak, seperti halnya restoran dan cafe-cafe. “Apakah dengan sistem official assesment (perhitungan oleh petugas pajak) atau self assesment (perhitungan sendiri). Ini kan enggak masuk,” katanya.

Alhasil, kata dia, rancangan peraturan daerah yang sudah siap ditandatangani Gubernur ini akan segera dibahas di DPRD dan akan segera diundangkan, terkecuali pembahasan pajak warteg yang akan direvisi. “Itu pengecualian,” tegasnya.  

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya