Pencuri Pisang Divonis 100 Hari Penjara

Abdul Rouf, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2011 03:08 WIB
Share :

SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, memvonis 100 hari kurungan penjara terhadap terdakwa Puguh Irawan (24). Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 363 KUHP setelah mencuri setandan pisang milik Soni Lukmanto, warga Desa Bluru, Kecamatan Sidoarjo.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim  yang diketuai Yuli Hafsah, sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susanti dua pekan lalu. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 363, oleh karena itu kami menjatuhkan vonis 100 hari kurungan penjara,” ujar Yuli Hafsah, kemarin.

Bujangan yang tinggal di  Desa Ganting, Kecamatan Gedangan itu hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan vonis majelis hakim. Selanjutnya, dia keluar ruang sidang dengan dikawal petugas menuju ke ruang tahanan PN Sidoarjo. “Saya hanya bisa pasrah mas,” ujarnya kepada wartawan.

Ternyata, Puguh Irawan tidak hanya sekali mencuri pisang. Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama. Kini, dia mengulangi perbuatannya lagi, sehingga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menguatkan tuntutan JPU.

Kasus pencurian setandan pisang ini sempat menghebohkan warga Bluru, Kecamatan  Sidoarjo. Dia tertangkap basah warga  saat menucri setandan pisang di pekarangan milik Soni pada November 2010 lalu.  Warga curiga, karena sebelumnya dikawasan itu marak  pencurian pisang. Karena itulah, warga cukup waspada dan berusaha mencari tahu siapa pencuri pisang tersebut.

Warga yang sudah menunggu sejak lama akhirnya memergoki Puguh  Irawan dan temannya memotong satu tandan pisang di pekarangan milik Soni. Secara spontan, warga kemudian meneriakinya maling  yang tengah berusaha membawa setandan pisang kearah Asmadi yang sudah menunggu di atas motor Yamaha Mio W 2555 TC.

Mendengar teriakan maling, Asmadi langsung kabur dan naas bagi Puguh Irawan, dia tertangkap warga dan langsung diserahkan ke perangkat desa yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Kota Sidoarjo.

Di hadapan penyidik, terdakwa saat itu mengaku sudah  tiga kali mencuri pisang. Kenapa dia memilih mencuri pisang, tanpa ditutup-tutupi Puguh Irawan mengaku mencuri pisang lebih mudah untuk dijual. Dia mencuri pisang itu uangnya untuk membayar kost.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya