Abdullah Sonata Divonis 10 Tahun Penjara

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Rabu 27 April 2011 14:37 WIB
ist
Share :

JAKARTA – Terdakwa kasus terorisme, Abdullah Sonata, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sonata dinilai hakim terlibat dalam aksi terorisme di Aceh.
 
“Menjatuhan terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan vonis, Rabu (27/4/2011).
 
Menurut Suhartoyo, Sonata terbukti melakukan tindak pidana percobaan aksi terorisme dengan memberikan bantuan senjata. Selain itu, Sonata juga dituding telah menyembunyikan informasi.
 
Sebagaimana diketahui, Sonata ditangkap petugas di Desa Jalijunto, Aceh Besar, NAD. Dia ditangkap karena buntut bentrokan antara kelompok teroris dengan aparat kepolisian yang menewaskan tiga personel brimob dan melukai 11 orang.
 
Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Sonata dari Tim pembela Muslim, Achmad Michdan, berencana akan melakukan banding. Dia menilai, putusan tersebut terlalu berat karena Sonata tidak terlibat dalam bentrokan tersebut.
 
“Beliau memang punya senjata tapi bukan untuk aksi teror. Lagipula saat bentrokan di Aceh itu, beliau sudah keluar dari jaringan tersebut dan tidak aktif lagi,” tukas Michdan.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya