JAKARTA - Mabes Polri segera melimpahkan berkas perkara penggelapan dana nasabah Citibank dengan tersangka Melinda Dee ke Kejaksaan.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2011).
Seperti diketahui, kasus ini terungkap dari laporan tiga orang korban terhadap tindak kejahatan pelaku yang juga pegawai bank tersebut. Setelah dilakukan pengauditan ditemukan kerugian kurang lebih mencapai Rp17 miliar.
Pelaku dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Dede Suryana)