JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul dilaporkan istrinya, Anna Rudiantiana Legawati, ke Mabes Polri atas tuduhan pemalsuan dokumen saat Ruhut menikah lagi pada 2008 silam.
Partai Demokrat menanggapi santai soal isu tak sedap yang menghantam kader partai berlambang Bintang Mercy tersebut.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyatakan, berpoligami bagi seseorang itu merupakan hak asasi dan tidak dilarang.
"Ya itu biar saja memangnya kenapa, itu kan hak siapa saja tidak masalah," kata Mubarok kepada okezone, Selasa (12/7/2011).
Mubarok pun tidak mau tergesa-gesa menyimpulkan apakah isu tersebut sengaja dilontarkan lawan politik untuk menyerang Demokrat yang belakangan menjadi sorotan tajam sejak kasus M Nazaruddin dan Andi Nurpati bergulir.
"Enggak ada lah, berita itu kan bisa apa saja diangkat. Apa saja bisa dijadikan berita saya kira itu personal (pribadi) masing-masing orang ya," katanya.
Dia pun kembali menegaskan jika seandainya benar Ruhut berpoligami hal itu bukanlah suatu perilaku yang buruk dan tidak akan berpengaruh terhadap citra Demokrat itu sendiri.
"Memangnya orang non-muslim tidak boleh berpoligami," tutupnya.
Seperti diketahui, Ruhut dilaporkan istrinya Anna ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 11 Juli 2011 kemarin dengan tuduhan pemalsuan dokumen nikah saat Ruhut menikah lagi pada 2008 silam.
Anna mengaku tidak terima dituding kumpul kebo, seperti disebutkan Ruhut kepada salah satu tabloid. Dia menegaskan, dirinya bersama Ruhut sudah menikah secara resmi di Sidney, Australia pada 1998.
Pada 2008, kata Anna, Ruhut menikah lagi dengan Diana Leovita dan mengaku jejaka. Ruhut pun mengubah semua biodatanya di DPR. Dia mengaku memiliki dua anak hasil perkawinannya dengan Diana. (put)
(Hariyanto Kurniawan)