Kejari Tangerang Terima Salinan Putusan Prita

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Senin 18 Juli 2011 16:48 WIB
Share :

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Banten, mengaku sudah menerima salinan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terkait putusan bersalah terdakwa Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari Tangerang Chaerul Amir menyatakan, salinan putusan MA tersebut diterimanya pada siang ini sekira pukul 11.00 WIB. Kendati begitu, Chaerul belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang isi putusan itu. "Sudah pukul 11.30 WIB tadi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Okezone, Senin (18/7/2011).

Diberitakan sebelumnya, Prita dinyatakan bersalah karena telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional melalui surat elektronik oleh MA, pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Kendati begitu, Prita tidak akan dipenjara. Karena, masa hukuman 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya, dengan masa percobaan 1 tahun. Artinya, selama Prita tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun, dia akan dibebaskan.

Namun Kuasa Hukum Prita, Slamet Juwono, menyatakan akan tetap melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bersalah MA tersebut. "(Prita) tetap dinyatakan bersalah jadi tetap mengajukan PK mas," terangnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya