Langkahi Mekanisme DPR, Sulit Tercapai

Dede Suryana, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2011 07:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah pihak mendukung usulan agar tahapan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup hingga panitia seleksi (Pansel), tanpa dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Kendati, usulan ini dianggap sulit terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, harus melalui tahap pengujian untuk mengegolkan revisi Undang-Undang pemilihan calon pimpinan KPK.

“Kita sudah lama mengusulkan ini. Ide ini memang layak diapresiasi. Tapi untuk periode sekarang sepertinya belum bisa karena undang-undangnya harus direvisi dulu,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman kepada okezone, Sabtu (30/7/2011).

Fadroel pun menyerahkan kembali wacana ini ke DPR agar dibahas dan bisa diterapkan pada pemilihan pimpinan KPK, empat tahun ke depan.

Yang terpenting sekarang, lanjutnya, bagaimana DPR bisa meminimalkan perebutan kepentingan saat fit and proper test dilakukan untuk para calon yang lolos seleksi di Pansel.

“DPR sebisa mungkin menghindari memilih pimpinan KPK sesuai dengan pilihan politik mereka. Harus dicari yang profesonal. Yang berani mati untuk pemberantasan korupsi. Diupayakan pimpinan KPK yang berani hidup sudah hanya dengan Rp40 juta (gaji pimpinan KPK),” jelasnya.

Sebab, jika DPR tetap mendahulukan kepentingan politik masing-masing, partai penguasalah yang akan memenangkan pertarungan. “Ya Demokrat menang, karena di Komisi III kan paling banyak Demokrat,” tutupnya.

Usulan menghilangan mekanisme DPR ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi III DPR dari Partai Hanura Syaripudin Suding. Alasannya, proses di DPR dinilai rentan terhadap kesepakatan politik antara anggota DPR dengan calon pimpinan KPK.  

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya