Ratusan Botol Miras Disita dari Toko Jamu

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Minggu 31 Juli 2011 04:08 WIB
Share :

DEPOK– Menjelang bulan Ramadan, Depok gencar melakukan razia operasi penyakit masarakat dan razia minuman keras (miras). Dari mulai penyitaan miras, pemusnahan, hingga menjaring sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menutup tempat – tempat hiburan.

Miras yang disita terdiri dari berbagai merk dan mengandung alkohol diatas lima persen. Hal itu sesuai dengan perda miras di Depok tahun 2007. Sementara miras dibawah lima persen yang dijual juga harus meminta izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Bagian Operasional Polres Depok Kompol Suratno mengatakan, pihaknya kembali menyita ratusan botol miras di wilayah Sukmajaya, Depok. Kali ini miras disita di Toko Jamu SW di Jalan Proklamasi, Sukmajaya.

“Kami sita dari toko jamu, karena dalih mereka sebagai campuran jamu untuk badan hangat sesuai permintaan konsumennya, ada 243 botol miras yang kami sita,” tuturnya kepada Okezone, Sabtu (30/07/11).

Tak hanya itu,  tim gabungan Badan Narkotika Kota (BNK), Polres, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menutup tempat karaoke Inul Vista di Dmall. Hal itu sesuai kesepakatan dan surat edaran Wali Kota Depok yang mewajibkan tempat hiburan mulai tutup H – 3 menjelang puasa.

Sedikitnya juga terdapat tiga PSK di kafe Widuri, Jalan Raya Bogor juga ikut terjaring saat sedang melayani tamu. Mereka kemudian didata dan membuat surat pernyataan.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya