JAKARTA- Terdakwa kasus suap peroyek SEA Games, Mohammad El Idris, akan kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dijadwalkan, Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) Wafid Muharram akan hadir sebagai saksi. “Sidang pak Idris pukul 09.00 WIB,” kata kuasa hukum Mohammad El Idris, Tomy Sihotang dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (8/8/2011).
Wafid akan dimintai keteragan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, yang juga menjeratnya sebagai tersangka. Berdasarkan putusan penundaan sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Suwidya meminta jaksa untuk kembali menghadirkan saksi.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum memerintahkan untuk menghadirkan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, staf seskemenpora bernama Poniran dan Palulus Iwo.
Idris didakwa bersama-sama dengan Rosa dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi memberikan sejumlah uang kepada Sesmenpor Wafid Muharram dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
(Dadan Muhammad Ramdan)