Diharamkan, Penyedia Jasa Penukaran Uang Tetap Beroperasi

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2011 22:12 WIB
Jasa penukaran uang pecahan (Foto: Dok Okezone)
Share :

SURABAYA - Sejumlah penyedia jasa penukaran uang pecahan tetap nekat melakoni pekerjaan tersebut. Selain terdesak kebutuhan, mereka juga berdalih tidak pernah mendapat keluhan dari pelanggan.

“Tapi selama ini mereka yang menukar uang ke kami tidak pernah mengeluh," ujar Khoirul Anam (23), salah pemilik jasa penukaran uang pecahan ini kepada okezone di kawasan Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (9/8/2011).

Dia pun mengakui bahwa sistem penukaran yang digunakan terdapat kelebihan. Misalnya uang Rp100 ribu si penukar harus menyediakan uang sebesar Rp105 hingga Rp110 ribu. Namun Anam berkeras, kelebihan Rp10 ribu tidak pernah ada komplain.

Hal senada dituturkan oleh rekan seprofesinya Budi Setiawan (28), warga Jalan Prapen. Menurutnya, menjadi jasa penukaran uang ini memang dilakukan karena memiliki hasil yang cukup untuk persiapan lebaran.

Selama satu bulan menjadi jasa penukaran uang pecahan ini mampu meraup untuk sebanyak Rp1,5 Juta hingga Rp1,7 Juta. "Lumayan hasil segitu untuk kebutuhan lebaran nanti. Kalau dikatakan haram ya kita tidak bisa apa-apa tapi tetap akan bekerja seperti ini," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran.

MUI Kabupaten Jombang juga mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru. Sebab, modus yang digunakan di jasa penukaran uang di pinggir jalan itu sama dengan riba.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya