JAKARTA - Sidang terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Kali ini, tim jaksa penuntut umum dari KPK telah menyiapkan seorang ahli akustik, Joko Sarwono, spesifikasi forensik speaker identification. Joko akan memeriksa kebenaran rekaman percakapan yang diperoleh sebelum tertangkapnya kedua terdakwa.
“Untuk sidang hari ini saksinya tidak ada, hanya ahli akustik,” kata ketua tim jaksa, Agus Salim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (19/8/2011).
Persidangan akan digelar secara bergantian dan terpisah, didahulukan dengan menghadirkan El Idris, dan disusul Rosa. Rosa dan Idris telah didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi memberikan sejumlah uang kepada Seskemenpora Wafid Muharram dan mantan anggota DPR M Nazarudin.
Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, senilai Rp200 miliar.
(Dadan Muhammad Ramdan)