Dituding Korup, Rektor UI Dilaporkan ke KPK

Taufik Hidayat, Jurnalis
Senin 28 November 2011 14:20 WIB
Humas UI
Share :

JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Soemantri, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaaan korupsi dalam pembangunan Boulevard, Perpustakaan UI, dan menerima gratifikasi.
 
"Jadi ini terkait dengan perpustakaan, terkait dengan project Boulevard, kita meminta agar ada audit investestigasi terhadap project-project yang tidak pernah dilaporkan yang dilakukan pimpinan UI, dalam hal ini rektor," kata Aktivis 'Save UI', Ade Armando, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2011).
 
Ade manambahkan, laporan audit dari kantor akuntan publik menyebutkan adanya potensi kerugian lebih dari Rp30 miliar dalam proyek pembangunan Boulevard. Diduga ada potensi kerugian akibat keputusan rektor tersebut.
 
"Misalnya dalam laporan sebuah kantor akuntan public menyebutkan potensi kerugian yang ditimbulkan oleh salah satu tindakan rektor dalam membangun Boulevard mencapai Rp30 miliar lebih," tambahnya.
 
Ade juga melaporkan dugaan gratifikasi undangan perjalanan yang dibiayai pihak pengundang,
 
"Ada (biaya) perjalanan yang tidak dilaporkan. ada juga perjalanaan yang dibiayai pengundang tapi tidak dilaporkan ke KPK," tambahnya.
 
Dalam pelaporan ini, Ade didampingi sejumlah koleganya seperti Effendi Ghazali, Ridwan Saidi dan Fajroel Rachman. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan KPK, Busyro Muqoddas.
 

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya