Suami Melinda Dee Dituntut 6 Tahun Penjara

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 22 Desember 2011 15:31 WIB
Andhika Gumilang (Foto: Dede K/okezone)
Share :

JAKARTA - Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang hari ini dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam persidangan, Kamis (22/12/2011), JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan tiga dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Dakwaan kedua, Andhika dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Kemudian dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
 
Tuntutan yang memberatkan Andhika karena sebagai publik figur seharusnya jadi contoh, malah ikut menikmati harta istri sirinya. Sedangkan yang akan meringankannya, selama persidangan Andhika berprilaku sopan, masih muda, sehingga masih bisa menata masa depan dan berkeluarga.
 
Ketika ditanyakan pendapatnya, Andhika tidak berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya