Kejari Jaksel Terima Berkas Pembunuh Raafi

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2012 13:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17), dari penyidik Polres Metro Jaksel.
 
Meski demikian, masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut. "Jaksa yang ditunjuk untuk melakukan penelitian sudah lapor bahwa berkas sudah masuk. Tapi, masih ada yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik," ujar Kajari Jaksel, Mashyudi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/1/2012).
 
Dijelaskan Masyhudi, berkas tersebut masih P-18 alias belum lengkap. Kejari saat ini baru menerima satu dari dua berkas yang direncanakan. "Berkas yang masuk baru untuk satu tersangka," sambungnya.
 
Namun, Masyhudi enggan menjelaskan apakah berkas yang dimaksud adalah berkas tersangka F yang menurut penyidik Polres Jaksel berkasnya terpisah dari berkas pengeroyokan.
 
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jaksel kemarin menjelaskan terdapat dua berkas perkara terkait kasus pembunuhan Raafi. Berkas pertama yakni milik tersangka utama, Febriawan (42) yang disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
Sedangkan berkas kedua milik enam tersangka lainnya yakni Martoga, Helmi, Abel, Robbie Hatim, Connie, dan Fajar yang disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya