JEPARA- Entah apa yang ada di benak Ketua RT ini. Gara gara mengedarkan sabu, orang nomor satu di kampung itu harus mendekam di penjara.
Haryono (37), Ketua RT3/3 Pecangaan Kulon, Jepara, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Jepara. Dia dibekuk karena tepergok saat akan mengedarkan sabu.
Penangkapan Haryono sendiri berlangsung pada Jumat 10 Februai sore, tak jauh dari tempat tinggalnya. Ulah Haryono diketahui polisi berdasar informasi masyarakat akan adanya transaksi barang haram tersebut.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Surabaya dan akan diedarkan setelah mendapat pesanan dari rekan-rekannya. Pak RT ini berdalih terpaksa menjual barang haram itu karena himpitan utang.
Kasat Narkoba Polres Jepara AKP I Gede Mahendra saat dikonfirmasi mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa alat penghisap, serta satu paket kecil sabu seberat nol koma nol tiga gram.
Oleh polisi tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Kemas Irawan Nurrachman)