JAKARTA - Tokoh pemuda Kei, Daud Retrob beranggapan bahwa pekerjaan sebagai debt collector yang selama ini mendapat stigma negatif masyarakat merupakan pekerjaan yang halal. Dalam menjalankan tugas, debt collector tidak selalu menggunakan kekerasan.
"Debt Collector adalah pekerjaan yang halal. Namun dept collector bukan datang dengan mengancam atau dengan kekerasan," kata dia saat konferensi pers di kediamannya di Jalan Masjid I, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Sabtu (25/02/2012).
Sampai saat ini profesi debt collector mendapat stigma yang kurang baik di masyarakat lantaran aksi kekerasan yang sering dilakukan oleh orang-orang tertentu dalam menagih hutang. Menurut wakil ketua Organisasi Pemuda Kei ini, profesi debt collector harus segera dilegalkan.
"Debt collector adalah pekerjaan yang halal tapi tidak atau belum dilegalkan. Kalau punya legalitas, debt collector sama atau setingkat dengan pengacara. Karena ini mengenai hukum utang-piutang yang harus dibayar," tambahnya.
Daud sendiri tidak sepakat jika dalam melaksanakan tugasnya, debt collector melakukan aksi yang berujung pada tindak kekerasan sehingga membuat masyarakat takut. Untuk itu, Daud mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor ke pihak yang berwajib jika menemui debt collector yang melakukan tindak kekerasan atau pemaksaan yang berlebihan saat bertugas.
"Kami warga Indonesia timur menyelesaikan semua masalah dengan cara baik. Cari solusi bagaimana cara pemecahannya. Saya harap debt collector ke depan lebih mengutamakan penyelesaian dengan baik, bukan dengan perpecahan. Jika warga diancam silahkan lapor ke polisi agar ditindaklanjuti," tegasnya. (tri)
(Muhammad Saifullah )